REFLEKSI AGAMA DAN KEKUASAAN
oleh : Okta Riady
Ibnu Khaldun, seorang pemikir besar abad ke-14, melalui karyanya yang monumental, Muqaddimah, memberikan wawasan mendalam tentang dinamika sosial, politik, dan agama dalam membangun sebuah peradaban. Dalam pandangannya yang terkenal, ia menyatakan bahwa “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah dasar, kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu tanpa dasar akan runtuh, dan sesuatu tanpa penjaga akan hilang.” Ungkapan ini merefleksikan bagaimana agama dan kekuasaan dalam sejarah Islam klasik tidak pernah berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan. Agama memberi kerangka nilai moral dan spiritual, yang menjadi landasan legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan berfungsi menjaga dan menegakkan nilai-nilai agama itu dalam tatanan sosial dan politik.
Dalam konteks masyarakat tradisional, hubungan ini sangat jelas dan logis. Kekuasaan yang tidak berakar pada nilai-nilai agama berpotensi kehilangan legitimasi dan justifikasi moral, sehingga mudah runtuh. Sebaliknya, agama tanpa perlindungan kekuasaan rentan diabaikan atau bahkan dihancurkan oleh kekuatan lain yang lebih materialistis. Ibnu Khaldun bahkan menambahkan konsep asabiyyah—solidaritas sosial yang kuat, yang erat kaitannya dengan agama sebagai pengikat dan fondasi etika bersama. Dalam hal ini, agama dan kekuasaan menjadi simbiosis yang esensial untuk stabilitas dan kelangsungan sebuah peradaban.
Namun, saat dunia memasuki era modern dengan pemisahan agama dan negara—yang kemudian dikenal sebagai sekularisme—pandangan Ibnu Khaldun menjadi sumber paradoks dan debat yang mendalam. Sekularisme meletakkan agama sebagai urusan privat yang tidak boleh mencampuri urusan negara. Negara diwajibkan bersikap netral terhadap agama demi menjaga pluralitas dan kebebasan beragama. Dalam banyak hal, sekularisme hadir sebagai respons terhadap praktik kekuasaan yang mengatasnamakan agama secara otoriter, yang dalam sejarah terkadang menimbulkan penindasan dan ketidakadilan.
Paradoks pertama muncul ketika sekularisme, yang hendak memberi ruang bagi kebebasan beragama dan menjaga netralitas negara, justru berpotensi mengasingkan agama dari ruang publik. Ketika ekspresi religius dikesampingkan demi menjaga netralitas, pertanyaannya adalah apakah ini benar-benar kebebasan? Atau justru suatu bentuk pengekangan terselubung? Dalam banyak kasus, sekularisme modern dipersepsikan sebagai penolakan terhadap simbol dan nilai agama, yang membuat umat beragama merasa terpinggirkan dari pengambilan keputusan sosial dan politik.
Paradoks kedua berkaitan dengan kekuasaan yang dilepaskan dari landasan nilai spiritual dan moral. Tanpa agama atau sistem nilai yang kuat, kekuasaan menjadi kosong makna dan hanya sebatas instrumen administratif yang rawan disalahgunakan. Sejarah pun membuktikan bahwa kekuasaan tanpa kontrol moral bisa berubah menjadi tirani, menindas, dan menghancurkan solidaritas sosial. Jika agama dianggap tidak boleh mencampuri kekuasaan, maka dari mana negara mendapatkan pegangan etika? Ibnu Khaldun menegaskan bahwa asabiyyah yang kuat hanya bisa bertahan jika didasarkan pada agama. Sekularisme yang memisahkan agama dari politik sering kali mengalami kesulitan dalam menciptakan semangat kebersamaan dan nilai-nilai etis yang kokoh bagi masyarakat.
Paradoks ketiga adalah soal netralitas negara yang sering kali dianggap sebagai ideologi baru. Padahal, dalam praktiknya, sekularisme bisa menjadi bentuk ideologi yang menolak keberadaan agama di ruang publik. Netralitas ini bukan tanpa konsekuensi; ia bisa mendiskriminasi kelompok yang ingin menjalankan keyakinannya secara terbuka. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan beragama. Jadi, netralitas negara yang menolak agama bisa menjadi bentuk dominasi baru yang tidak kalah represif dari kekuasaan teokratis yang ingin dihindari.
Refleksi ini membawa kita pada pemahaman bahwa hubungan antara agama dan kekuasaan tidak sesederhana harus “dipisah” atau “digabung”. Teori Ibnu Khaldun mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa nilai akan kehilangan arah, dan agama tanpa kekuasaan bisa terpinggirkan. Sementara itu, sekularisme yang ekstrem juga menghadirkan tantangan moral dan sosial dalam menjaga solidaritas dan keadilan.
Dalam dunia modern yang plural dan kompleks, yang dibutuhkan adalah keseimbangan yang bijaksana—di mana agama dihargai sebagai sumber nilai dan moralitas, namun kekuasaan dijalankan dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Bukan penggabungan dalam bentuk teokrasi, juga bukan pemisahan mutlak yang menafikan eksistensi agama dalam kehidupan sosial. Keduanya perlu berinteraksi dalam dialog yang dinamis dan saling melengkapi.
Sehingga, teori Ibnu Khaldun dan sekularisme, meski nampak bertolak belakang, sebenarnya membuka ruang refleksi kritis yang berharga. Paradoks-paradoks tersebut bukan hanya persoalan teoretis, tetapi juga tantangan praktis dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan beradab.

0 Komentar